Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11A

PERMEN Nomor 101-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 41/PMK.07/2013 TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal penyaluran Triwulan II TP Guru PNSD belum dilaksanakan pada bulan Juni 2013 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2013, maka penyaluran Triwulan II TP Guru PNSD dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11A — PERMEN Nomor 101-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Pasal.id