Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kendaraan dinas adalah kendaraan yang disediakan bagi pejabat selama yang bersangkutan memangku jabatan tersebut dan atau pegawai yang melaksanakan tugas dan fungsi kedinasan di lingkungan Kementerian Kesehatan.
2. Kendaraan operasional adalah kendaraan roda 2, roda 4, roda 6, termasuk kategori khusus yang merupakan sarana penunjang penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, bukan fasilitas dan hak pribadi untuk para Penyelenggara Negara serta hanya dipergunakan di lingkungan kantor.
3. Kendaraan operasional kantor adalah kendaraan roda 2, roda 4, roda 6 yang merupakan sarana penunjang penyelenggaraan pelayanan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan kantor.
4. Kendaraan operasional khusus/lapangan adalah kendaraan roda 2, roda 4, roda 6 yang merupakan sarana penunjang penyelenggaraan pelayanan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi khusus/lapangan.
5. Standar kendaraan dinas adalah pedoman/ketentuan yang dipakai sebagai ukuran baku untuk kendaraan dinas.
6. Prosedur pengusulan kendaraan dinas adalah pengaturan atau rambu- rambu pengusulan pengadaan kendaraan dinas sebagai ketentuan bagi seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam menyusun kertas kerja Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (RKAKL) termasuk output/sub output/komponen/sub komponen kegiatan yang di batasi.
7. Pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas adalah upaya yang dilakukan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya.