Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 86 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2014 tentang STANDAR, PROSEDUR PENGUSULAN PENGADAAN, SERTA PEMELIHARAAN DAN OPERASIONAL KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Standar, Prosedur Pengusulan Pengadaan, Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan meliputi: a. standar kendaraan dinas di lingkungan Kementerian Kesehatan; b. prosedur pengusulan pengadaan kendaraan dinas di lingkungan Kementerian Kesehatan; c. pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas di lingkungan Kementerian Kesehatan; dan d. tertib penggunaan Kendaraan Dinas dan Operasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 86 Tahun 2014 | Pasal.id