Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 86 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2014 tentang STANDAR, PROSEDUR PENGUSULAN PENGADAAN, SERTA PEMELIHARAAN DAN OPERASIONAL KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Standar, Prosedur Pengusulan Pengadaan, Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan meliputi:
a. standar kendaraan dinas di lingkungan Kementerian Kesehatan;
b. prosedur pengusulan pengadaan kendaraan dinas di lingkungan Kementerian Kesehatan;
c. pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas di lingkungan Kementerian Kesehatan; dan
d. tertib penggunaan Kendaraan Dinas dan Operasional.
Koreksi Anda
