Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 86 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2014 tentang STANDAR, PROSEDUR PENGUSULAN PENGADAAN, SERTA PEMELIHARAAN DAN OPERASIONAL KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pengaturan Standar, Prosedur Pengusulan Pengadaan, serta Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan bertujuan untuk memberikan pedoman bagi setiap satuan kerja pada unit utama Kementerian Kesehatan maupun unit pelaksana teknis vertikal Kementerian Kesehatan di daerah dalam melakukan pengusulan pengadaan, serta pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara agar
penggunaannya dapat dilakukan secara tertib, efektif, terbuka, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel dalam upaya meningkatkan efisiensi, penghematan, dan kedisiplinan penggunaan kendaraan dinas.
Koreksi Anda
