Pasal 1
Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan di lingkungan Kementerian Kesehatan, yang selanjutnya disebut dengan Juklak Keprotokolan merupakan acuan bagi para pejabat dan pegawai dilingkungan Kementerian Kesehatan serta instansi terkaitdalam rangka menyelenggarakan tugas-tugas keprotokolan pada acara resmi yang dihadiri oleh Menteri Kesehatan dan/atau Wakil Menteri Kesehatan, isteri/suami Menteri Kesehatan/Wakil Menteri Kesehatan dan Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan.