Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 64 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan di lingkungan Kementerian Kesehatan, yang selanjutnya disebut dengan Juklak Keprotokolan merupakan acuan bagi para pejabat dan pegawai dilingkungan Kementerian Kesehatan serta instansi terkaitdalam rangka menyelenggarakan tugas-tugas keprotokolan pada acara resmi yang dihadiri oleh Menteri Kesehatan dan/atau Wakil Menteri Kesehatan, isteri/suami Menteri Kesehatan/Wakil Menteri Kesehatan dan Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda
