Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 64 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Juklak Keprotokolan meliputi aturan-aturan dan ketentuan teknis keprotokolan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan, terhadap seseorang yang berkedudukan selaku Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Eselon I atau setara Pejabat Eselon I dan terhadap lambang-lambang kehormatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang
digunakan di lingkungan Kementerian Kesehatan serta hal-hal yang berkaitan dengan fungsi petugas protokol, acara-acara Menteri Kesehatan dan Wakil Menteri Kesehatan, ataupun Pejabat Eselon I.
Koreksi Anda
