Pasal 1
Pengaturan Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota www.djpp.kemenkumham.go.id
dan pihak terkait yang menyelenggarakan Program Jaminan Persalinan dalam rangka:
a. Meningkatkan cakupan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, dan pelayanan nifas oleh tenaga kesehatan.
b. Meningkatkan cakupan pelayanan bayi baru lahir oleh tenaga kesehatan.
c. Meningkatkan cakupan pelayanan Keluarga Berencana (KB) pasca persalinan oleh tenaga kesehatan.
d. Meningkatkan cakupan penanganan komplikasi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir oleh tenaga kesehatan.
e. Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.