Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 631-menkes-per-iii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 631-menkes-per-iii-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS JAMINAN PERSALINAN
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan pelayanan persalinan yang dijamin oleh Jaminan Persalinan dilaksanakan mulai 1 Januari 2011.
(2) Pelayanan persalinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan sejak 1 Januari 2011 dapat diklaim kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda
