Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 631-menkes-per-iii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 631-menkes-per-iii-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS JAMINAN PERSALINAN
Teks Saat Ini
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2011 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 631/MENKES/PER/III/2011 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JAMINAN PERSALINAN
Koreksi Anda
