Pasal 1
Pengaturan Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Dasar Jamkesmas bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan semua pihak terkait penyelenggaraan Program Jamkesmas di Puskesmas dan jaringannya dalam rangka:
a. meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan kesehatan dasar; dan
b. mengendalikan mekanisme pembiayaan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di puskesmas dan jaringannya.