Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 1097-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1097-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAYANAN KESEHATAN DASAR JAMKESMAS
Teks Saat Ini
Pengaturan Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Dasar Jamkesmas bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan semua pihak terkait penyelenggaraan Program Jamkesmas di Puskesmas dan jaringannya dalam rangka:
a. meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan kesehatan dasar; dan
b. mengendalikan mekanisme pembiayaan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di puskesmas dan jaringannya.
Koreksi Anda
