Pasal 1
Standar Operasional Prosedur (SOP) Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Kehutanan ini.
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2009 Tahun 2009
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.