Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR OPERASI PROSEDUR SISTEM KOMUNIKASI RADIO TERPADU DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2009
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan Republik INDONESIA Nomor : P.40/Menhut-II/2009 Tanggal : 12 Juni 2009
Koreksi Anda
