Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR OPERASI PROSEDUR SISTEM KOMUNIKASI RADIO TERPADU DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, H. M.S. KABAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan Republik INDONESIA Nomor : P.40/Menhut-II/2009 Tanggal : 12 Juni 2009
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id