Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR OPERASI PROSEDUR SISTEM KOMUNIKASI RADIO TERPADU DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.1/Menhut-II/2006 tentang Standar Operasional Prosedur Sistem Komunikasi Radio Terpadu Departemen Kehutanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
