Perjanjian KSO sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) huruf c dibuat dihadapan Notaris, memuat :
1. Waktu penandatanganan perjanjian;
2. Identitas pemegang izin dan pemohon;
3. Dasar perjanjian;
4. Maksud dan tujuan;
5. Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 Peraturan ini;
6. Lokasi dan luas areal;
7. Jenis kegiatan;
8. Hak dan kewajiban;
9. Jangka waktu;
10. Force Majeur;
11. Lain-lain.
3. Terhadap perjanjian KSO yang belum ditandatangani antara pemegang IUPHHK-HT dengan Perseroan Terbatas dan/atau BUMSI, BUMN, BUMD, Koperasi dan Perorangan pada kegiatan pengelolaan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman, maka pelaksanaanya disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.