Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-37-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.20/MENHUT-II/2005 TENTANG KERJASAMA OPERASI (KSO) PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup KSO pengelolaan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman meliputi :
1. Penyiapan lahan;
2. Pemanenan/Penebangan Hasil;
(2) KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan hak dan kewajiban serta tanggung jawab pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
2. Pasal 7 diubah sehingga berbunyi :
Koreksi Anda
