Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-37-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.20/MENHUT-II/2005 TENTANG KERJASAMA OPERASI (KSO) PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN
Teks Saat Ini
Perjanjian KSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dibuat dihadapan Notaris, memuat :
1. Waktu penandatanganan perjanjian;
2. Identitas pemegang izin dan pemohon;
3. Dasar perjanjian;
4. Maksud dan tujuan;
5. Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan ini;
6. Lokasi dan luas areal;
7. Jenis kegiatan;
8. Hak dan kewajiban;
9. Jangka waktu;
10. Force Majeur;
11. Lain-lain.
3. Terhadap perjanjian KSO yang belum ditandatangani antara pemegang IUPHHK-HT dengan Perseroan Terbatas dan/atau BUMSI, BUMN, BUMD, Koperasi dan Perorangan pada kegiatan pengelolaan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman, maka pelaksanaanya disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
