Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-37-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.20/MENHUT-II/2005 TENTANG KERJASAMA OPERASI (KSO) PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perjanjian KSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dibuat dihadapan Notaris, memuat : 1. Waktu penandatanganan perjanjian; 2. Identitas pemegang izin dan pemohon; 3. Dasar perjanjian; 4. Maksud dan tujuan; 5. Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan ini; 6. Lokasi dan luas areal; 7. Jenis kegiatan; 8. Hak dan kewajiban; 9. Jangka waktu; 10. Force Majeur; 11. Lain-lain. 3. Terhadap perjanjian KSO yang belum ditandatangani antara pemegang IUPHHK-HT dengan Perseroan Terbatas dan/atau BUMSI, BUMN, BUMD, Koperasi dan Perorangan pada kegiatan pengelolaan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman, maka pelaksanaanya disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda