(1) Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH SDA Kehutanan DR) digunakan hanya untuk membiayai kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di dalam dan di luar kawasan hutan.
(2) Proporsi penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Kehutanan Dana Reboisasi (bagian 40%) diatur sebagai berikut:
a. Minimal 60% dari jumlah anggaran seluruhnya pada tahun yang bersangkutan digunakan untuk kegiatan RHL di dalam kawasan hutan;
b. Maksimal 40% dari jumlah anggaran seluruhnya pada tahun yang bersangkutan untuk kegiatan RHL di luar kawasan hutan.
(3) Dalam hal Pemerintah kabupaten/kota kesulitan menemukan lokasi kegiatan RHL di dalam kawasan hutan, maka proporsi penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (Bagian Dana 40%) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur sesuai dengan kondisi hutan dan lahan di daerah masing-masing.
2. Ketentuan
Pasal 2 diubah, sehingga keseluruhan
Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: