Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 23-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 23-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.14/MENHUT-V/2008 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan RHL di dalam kawasan hutan dilaksanakan pada Hutan Lindung, Taman Hutan Raya (Tahura) yang dikelola oleh Dinas Kabupaten/Kota, dan Hutan Produksi yang tidak dibebani hak atau izin. (2) Kegiatan RHL di luar kawasan hutan diarahkan untuk daerah tangkapan air, daerah resapan air perkotaan, waduk dan danau, sumber mata air, sempadan sungai, mangrove, serta rawa dan gambut.
Koreksi Anda