Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 23-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 23-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.14/MENHUT-V/2008 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-V/2008 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda