(1) Tarif dasar angkutan penumpang antarkota antarprovinsi kelas ekonomi di jalan dengan mobil bus umum diatur sebagai berikut :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. untuk Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) sebesar Rp. 136 pnp/km;dan
b. untuk Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Pulau Lainnya) sebesar Rp. 151 pnp/km.
(2) Tarif dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penetapan tarif batas atas dan batas bawah.
(3) Tarif dasar batas atas dan batas bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat MENETAPKAN tarif jarak batas atas dan tarif jarak batas bawah untuk angkutan penumpang antarkota antarprovinsi kelas ekonomi di jalan dengan mobil bus umum, sesuai dengan tarif dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Tarif dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 1964 jo. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1965 dan jenis asuransi lainnya yang dilakukan secara sukarela.
Setiap pungutan diluar tarif yang ditentukan dalam Peraturan Menteri ini harus mendapat persetujuan Menteri Perhubungan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat atas usul Gubernur dapat MENETAPKAN tarif tambahan untuk masing-masing wilayah yang disebabkan kondisi geografis, faktor muat, dan kondisi prasarana jalan yang belum memadai.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 64 Tahun 2013 tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku www.djpp.kemenkumham.go.id
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR 57 TAHUN 2014
TENTANG TARIF DASAR BATAS ATAS DAN BATAS BAWAH ANGKUTAN PENUMPANG ANTARKOTA ANTARPROVINSI KELAS EKONOMI DI JALAN DENGAN MOBIL BUS UMUM
TARIF DASAR BATAS ATAS DAN BATAS BAWAH ANGKUTAN PENUMPANG ANTARKOTA ANTARPROVINSI KELAS EKONOMI DI JALAN DENGAN MOBIL BUS UMUM
NO WILAYAH TARIF/PENUMPANG-KM A.
BATAS ATAS
1. Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara)
2. Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan pulau lainnya)
Rp. 177,- Rp. 197,- B.
BATAS BAWAH
1. Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara)
2. Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan pulau lainnya)
Rp. 109,- Rp. 121,-
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
IGNASIUS JONAN www.djpp.kemenkumham.go.id