Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm57 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm57 Tahun 2014 tentang TARIF DASAR BATAS ATAS DAN BATAS BAWAH ANGKUTAN PENUMPANG ANTARKOTA ANTARPROVINSI KELAS EKONOMI DI JALAN DENGAN MOBIL BUS UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Perhubungan Darat MENETAPKAN tarif jarak batas atas dan tarif jarak batas bawah untuk angkutan penumpang antarkota antarprovinsi kelas ekonomi di jalan dengan mobil bus umum, sesuai dengan tarif dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Koreksi Anda