Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm57 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm57 Tahun 2014 tentang TARIF DASAR BATAS ATAS DAN BATAS BAWAH ANGKUTAN PENUMPANG ANTARKOTA ANTARPROVINSI KELAS EKONOMI DI JALAN DENGAN MOBIL BUS UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Perhubungan Darat atas usul Gubernur dapat MENETAPKAN tarif tambahan untuk masing-masing wilayah yang disebabkan kondisi geografis, faktor muat, dan kondisi prasarana jalan yang belum memadai.
Koreksi Anda