(1) Angkutan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (4) ditetapkan berdasarkan pembagian golongan sebagai berikut:
a. Golongan I :
Sepeda;
b. Golongan II :
Sepeda motor di bawah 500 cc dan gerobak dorong;
c. Golongan III :
Sepeda motor besar (> 500 cc) dan kendaraan roda 3 (tiga);
d. Golongan IV :
Kendaraan bermotor berupa mobil Jeep, Sedan, Minicab, Minibus, Mikrolet, Pick up, Station Wagon dengan ukuran panjang sampai dengan 5 (lima) meter dan sejenisnya;
e. Golongan V :
Kendaraan bermotor berupa Mobil bus, Mobil barang (truk)/tangki dengan ukuran panjang sampai dengan 7 (tujuh) meter dan sejenisnya;
f. Golongan VI :
Kendaraan bermotor berupa Mobil bus, Mobil barang (truk)/tangki dengan ukuran panjang lebih dari 7 (tujuh) meter sampai dengan 10 (sepuluh) meter dan sejenisnya, dan kereta penarik tanpa gandengan;
g. Golongan VII :
Kendaraan bermotor berupa Mobil barang (truk tronton)/tangki, kereta penarik berikut gandengan serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 (sepuluh) meter sampai dengan 12 (dua belas) meter dan sejenisnya;
h. Golongan VIII :
Kendaraan bermotor berupa Mobil barang (truk tronton)/tangki, kendaraan alat berat dan kereta penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 12 (dua belas) meter sampai dengan 16 (enam belas) meter dan sejenisnya;
i. Golongan IX :
Kendaraan bermotor berupa Mobil barang (truk tronton)/tangki, kendaraan alat berat dan kereta penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 (enam belas) meter dan sejenisnya.
(2) Besaran SUP masing-masing kendaraan adalah sebagai berikut:
a. Kendaraan Golongan I
:
1,6 SUP
b. Kendaraan Golongan II
:
2,8 SUP
c. Kendaraan Golongan III
:
5,6 SUP
d. Kendaraan Golongan IV
1. Kendaraan penumpang beserta penumpangnya
:
21,63 SUP
2. Kendaraan barang beserta muatannya
:
17,98 SUP
e. Kendaraan Golongan V
1. Kendaraan penumpang beserta
penumpangnya
:
37,39 SUP
2. Kendaraan barang beserta
muatannya
:
31,55 SUP
f. Kendaraan Golongan VI
1. Kendaraan penumpang beserta penumpangnya
:
63,28 SUP
2. Kendaraan barang beserta muatannya
:
52,33 SUP
g. Kendaraan Golongan VII
Kendaraan barang beserta muatannya :
66,03 SUP
h. Kendaraan Golongan VIII
Untuk barang beserta muatannya :
98,75 SUP
i. Kendaraan Golongan IX
Untuk barang beserta muatannya :
148,13 SUP