Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor pm-18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 58 TAHUN 2003 TENTANG MEKANISME PENETAPAN DAN FORMULASI PERHITUNGAN TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan Pasal 12 dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 58 Tahun 2003 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan diubah dengan menambah huruf i pada ayat (1) dan ayat (2) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda