Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor pm-18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 58 TAHUN 2003 TENTANG MEKANISME PENETAPAN DAN FORMULASI PERHITUNGAN TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
Ketentuan Pasal 12 dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 58 Tahun 2003 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan diubah dengan menambah huruf i pada ayat (1) dan ayat (2) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
