Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm-18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 58 TAHUN 2003 TENTANG MEKANISME PENETAPAN DAN FORMULASI PERHITUNGAN TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Angkutan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) ditetapkan berdasarkan pembagian golongan sebagai berikut: a. Golongan I : Sepeda; b. Golongan II : Sepeda motor di bawah 500 cc dan gerobak dorong; c. Golongan III : Sepeda motor besar (> 500 cc) dan kendaraan roda 3 (tiga); d. Golongan IV : Kendaraan bermotor berupa mobil Jeep, Sedan, Minicab, Minibus, Mikrolet, Pick up, Station Wagon dengan ukuran panjang sampai dengan 5 (lima) meter dan sejenisnya; e. Golongan V : Kendaraan bermotor berupa Mobil bus, Mobil barang (truk)/tangki dengan ukuran panjang sampai dengan 7 (tujuh) meter dan sejenisnya; f. Golongan VI : Kendaraan bermotor berupa Mobil bus, Mobil barang (truk)/tangki dengan ukuran panjang lebih dari 7 (tujuh) meter sampai dengan 10 (sepuluh) meter dan sejenisnya, dan kereta penarik tanpa gandengan; g. Golongan VII : Kendaraan bermotor berupa Mobil barang (truk tronton)/tangki, kereta penarik berikut gandengan serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 (sepuluh) meter sampai dengan 12 (dua belas) meter dan sejenisnya; h. Golongan VIII : Kendaraan bermotor berupa Mobil barang (truk tronton)/tangki, kendaraan alat berat dan kereta penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 12 (dua belas) meter sampai dengan 16 (enam belas) meter dan sejenisnya; i. Golongan IX : Kendaraan bermotor berupa Mobil barang (truk tronton)/tangki, kendaraan alat berat dan kereta penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 (enam belas) meter dan sejenisnya. (2) Besaran SUP masing-masing kendaraan adalah sebagai berikut: a. Kendaraan Golongan I : 1,6 SUP b. Kendaraan Golongan II : 2,8 SUP c. Kendaraan Golongan III : 5,6 SUP d. Kendaraan Golongan IV 1. Kendaraan penumpang beserta penumpangnya : 21,63 SUP 2. Kendaraan barang beserta muatannya : 17,98 SUP e. Kendaraan Golongan V 1. Kendaraan penumpang beserta penumpangnya : 37,39 SUP 2. Kendaraan barang beserta muatannya : 31,55 SUP f. Kendaraan Golongan VI 1. Kendaraan penumpang beserta penumpangnya : 63,28 SUP 2. Kendaraan barang beserta muatannya : 52,33 SUP g. Kendaraan Golongan VII Kendaraan barang beserta muatannya : 66,03 SUP h. Kendaraan Golongan VIII Untuk barang beserta muatannya : 98,75 SUP i. Kendaraan Golongan IX Untuk barang beserta muatannya : 148,13 SUP
Koreksi Anda