(1) Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Menengah untuk SMA meliputi antara lain:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pengadaan dan distribusi buku teks pelajaran sesuai kurikulum 2013 untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk seluruh peserta didik kelas X dan XI semester II tahun pelajaran 2014-2015;
b. pembangunan prasarana pendidikan; dan
c. pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan.
(2) Pembangunan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b antara lain:
a. rehabilitasi ruang kelas/ ruang belajar yang rusak beserta perabotnya;
b. pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya;
c. pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
d. pembangunan laboratorium beserta perabotnya;
e. pembangunan ruang penunjang beserta perabonya; dan/atau
f. pembangunan asrama siswa dan/atau rumah dinas guru untuk daerah khusus beserta perabotnya.
(3) Pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf c antara lain:
a. pengadaan peralatan laboratorium;
b. pengadaan buku referensi/materi refenrensi; dan/atau
c. pengadaan peralatan olahraga dan kesenian.
2. Ketentuan
Pasal 10 ayat (1) huruf a diubah sehingga
Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: