Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 100 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 100 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2014, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda