Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 100 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Menengah untuk SMK meliputi antara lain:
a. pengadaan dan distribusi buku teks pelajaran sesuai kurikulum 2013 untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk seluruh peserta didik kelas X dan XI semester II tahun pelajaran 2014-2015;
b. pembangunan prasarana pendidikan; dan
c. pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan.
(2) Pembangunan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b antara lain:
a. rehabilitasi ruang kelas/belajar yang rusak beserta perabotnya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya;
c. pembangunan ruang praktik siswa beserta perabotnya;
d. pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
e. pembangunan laboratorium beserta perabotnya;
f. pembangunan ruang penunjang beserta perabonya; dan/atau
g. pembangunan asrama guru dan/atau rumah dinas guru untuk daerah khusus beserta perabotnya.
(3) Pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf c antara lain:
a. pengadaan peralatan laboratorium;
b. pengadaan peralatan praktik siswa;
c. pengadaan buku referensi/materi refenrensi; dan/atau
d. pengadaan peralatan olahraga dan kesenian.
Koreksi Anda
