(1) Penyesuaian gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil Golongan IV di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dapat didelegasikan kepada pejabat eselon I masing-masing unit kerja.
(2) Pejabat eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Sekretaris Jenderal;
b. Inspektur Jenderal;
c. Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik;
d. Direktur Jenderal Otonomi Daerah;
e. Direktur Jenderal Pemerintahan Umum;
f. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
g. Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
h. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
i. Direktur Jenderal Keuangan Daerah;
j. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan;
k. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan; dan
l. Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
2. Ketentuan
Pasal 3 ayat (2) huruf h dan huruf i diubah, sehingga
Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: