Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 64 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 49 TAHUN 2009 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyesuaian gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil Golongan III, Golongan II dan Golongan I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dapat didelegasikan kepada pejabat eselon II masing-masing unit kerja. (2) Pejabat eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal; b. Sekretaris Inspektorat Jenderal; c. Sekretaris Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik; d. Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah; e. Sekretaris Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum; f. Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah; g. Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; h. Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil; i. Sekretaris Direktorat Jenderal Keuangan Daerah; j. Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan; k. Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan; dan l. Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Institut Pemerintahan Dalam Negeri. 3. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pendelegasian Wewenang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, diubah dengan menambah sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 64 Tahun 2010 | Pasal.id