Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 64 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 49 TAHUN 2009 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Penyesuaian gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil Golongan IV di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dapat didelegasikan kepada pejabat eselon I masing-masing unit kerja.
(2) Pejabat eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Sekretaris Jenderal;
b. Inspektur Jenderal;
c. Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik;
d. Direktur Jenderal Otonomi Daerah;
e. Direktur Jenderal Pemerintahan Umum;
f. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
g. Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
h. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
i. Direktur Jenderal Keuangan Daerah;
j. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan;
k. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan; dan
l. Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf h dan huruf i diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
