Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Minahasa Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Propinsi Sulawesi Utara.
2. Kabupaten Minahasa Tenggara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara di Propinsi Sulawesi Utara.
3. Propinsi Sulawesi Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Penggati UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tenggara menjadi UNDANG-UNDANG.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.