Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 60 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2011 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN DENGAN KABUPATEN MINAHASA TENGGARA PROVINSI SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
