Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 60 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2011 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN DENGAN KABUPATEN MINAHASA TENGGARA PROVINSI SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
Batas daerah Kabupaten Minahasa Selatan dengan Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara dimulai dari :
1. Pertigaan batas Kabupaten Minahasa Selatan dengan Kabupaten Minahasa Tenggara dan Kabupaten Minahasa yang terletak di Gunung Soputan, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABU.079 berada di lereng Gunung Soputan dengan koordinat 01° 07’ 33.36441” LU dan 124° 40’
42.90419” BT terletak di Kelurahan Bitung Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan berbatasan dengan Desa Silian Dua Kecamatan Touluaan Kabupaten Minahasa Tenggara, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABU.080 dengan koordinat 01° 08’ 02.09311” LU dan 124° 39’ 52.13915” BT terletak di Kelurahan Bitung Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan berbatasan dengan Desa Silian Dua Kecamatan Touluaan Kabupaten Minahasa Tenggara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. PABU.080 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU.081 dengan koordinat 01° 07’ 48.67637” LU dan 124° 39’ 19.96820” BT terletak pada batas Kelurahan Bitung Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan dengan Desa Silian Dua Kecamatan Touluaan Kabupaten Minahasa Tenggara;
3. PBU.081 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU.082 dengan koordinat 01° 07’ 01.92732” LU dan 124° 39’ 07.45838” BT terletak pada batas Kelurahan Bitung Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan dengan Desa Silian Dua Kecamatan Touluaan Kabupaten Minahasa Tenggara;
4. PBU.082 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PABU.083 dengan koordinat 01° 06’ 50.42566” LU dan 124° 37’ 08.43234” BT terletak di Kelurahan Bitung Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan berbatasan dengan Desa Lobu Satu Kecamatan Touluaan Kabupaten Minahasa Tenggara;
5. PABU.083 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU.084 dengan koordinat 01° 06’ 38.69544” LU dan 124° 36’ 34.62869” BT terletak di Kelurahan Buyungon Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan berbatasan dengan Desa Lobu Dua Kecamatan Touluaan Kabupaten Minahasa Tenggara;
6. PABU.084 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU.085 dengan koordinat 01° 06’ 18.63630” LU dan 124° 35’ 46.29375” BT terletak di Kelurahan Buyungon Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan berbatasan dengan Desa Lobu Dua Kecamatan Touluaan Kabupaten Minahasa Tenggara;
7. PABU.085 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABU.086 dengan koordinat 01° 06’ 50.31175” LU dan 124° 35’ 13.69980” BT terletak di Kelurahan Buyungon Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan berbatasan dengan Desa Lobu Dua Kecamatan Touluaan Kabupaten Minahasa Tenggara;
8. PABU.086 selanjutnya ke arah Barat sampai pada Sungai Ranoyapo, kemudian ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Ranoyapo sampai pada PABU.087 dengan koordinat 01° 05’ 23.38962” LU dan 124° 33’ 26.07619” BT terletak di Desa Elusan Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan berbatasan dengan Desa Kalait Kecamatan Touluaan Kabupaten Minahasa Tenggara;
9. PABU.087 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) Sungai Ranoyapo sampai pada PABU.088 dengan koordinat 01° 04’
43.40719” LU dan 124° 33’ 02.06357” BT terletak di Desa Tokin Kecamatan Motoling Timur Kabupaten Minahasa Selatan berbatasan dengan Desa Kalait Kecamatan Touluaan Kabupaten Minahasa Tenggara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. PABU.088 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Ranoyapo sampai pada PABU.089 dengan koordinat 01° 03’
45.80927” LU dan 124° 33’ 09.65794” BT terletak di Desa Tokin Kecamatan Motoling Timur Kabupaten Minahasa Selatan berbatasan dengan Desa Kalait Kecamatan Touluaan Kabupaten Minahasa Tenggara;
11. PABU.089 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Ranoyapo sampai pertigaan Sungai Ranoyapo dengan Sungai Suhuyon, kemudian ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Suhuyon sampai pada PABU.090 dengan koordinat 01° 01’
51.78646” LU dan 124° 33’ 18.48722” BT terletak di Desa Powalutan Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan berbatasan dengan Desa Kalait Kecamatan Touluaan Kabupaten Minahasa Tenggara;
12. PABU.090 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Suhuyon sampai pada PABU.091 dengan koordinat 01° 01’
22.27055” LU dan 124° 33’ 35.34037” BT terletak di Desa Powalutan Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan berbatasan dengan Desa Suhuyon Kecamatan Touluaan Kabupaten Minahasa Tenggara;
13. PABU.091 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Sungai Suhuyon sampai pada PABU.092 dengan koordinat 01° 00’
25.31049” LU dan 124° 34’ 44.21791” BT terletak di Desa Suhuyon Kecamatan Touluaan Kabupaten Minahasa Tenggara berbatasan dengan Desa Beringin Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan;
14. PABU.092 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Suhuyon sampai pada PABU.093 dengan koordinat 00° 59’
29.01816” LU dan 124° 34’ 25.94366” BT terletak di Desa Suhuyon Kecamatan Touluaan Kabupaten Minahasa Tenggara berbatasan dengan Desa Beringin Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan;
15. PABU.093 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) Sungai Suhuyon sampai pada PABU.094 dengan koordinat 00° 58’
12.72686” LU dan 124° 34’ 00.20577” BT terletak di Desa Suhuyon Kecamatan Touluaan Kabupaten Minahasa Tenggara dengan Desa Beringin Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan berbatasan; dan
16. PABU.094 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU.095 dengan koordinat 00° 56’ 13.74436” LU dan 124° 35’ 43.65589” BT terletak di Desa Liandok Kecamatan Tompaso Baru Kabupaten Minahasa Selatan berbatasan dengan Desa Lowatag Kecamatan Touluaan Kabupaten Minahasa Tenggara, yang merupakan pertigaan www.djpp.kemenkumham.go.id
batas Kabupaten Minahasa Selatan dengan Kabupaten Minahasa Tenggara dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Koreksi Anda
