Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Tenggara adalah daerah otonom sebagaimana dalam tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 47 Prp. Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara Menjadi UNDANG-UNDANG.
2. Kabupaten Buton adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi setelah adanya pemekaran wilayah administrasi Kota Bau-Bau sesuai dengan tentang Pembentukan Kota Bau-Bau serta pemekaran wilayah administrasi Kabupaten Bombana dan Kabupaten Wakatobi sesuai dengan tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara.
3. Kabupaten Bombana adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Propinsi Sulawesi Tenggara.
4. Pilar Batas Utama, yang selanjutnya disingkat PBU, adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama, yang selanjutnya disingkat PABU, adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang
berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.