Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 42 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2012 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BUTON DENGAN KABUPATEN BOMBANA PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2012 MENTERI DALAM NEGERI
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda
