Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
2. Produk Tertentu adalah produk yang terkena ketentuan impor berdasarkan Peraturan Menteri ini yang meliputi produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pakaian jadi, alas kaki, elektronika, dan mainan anak-anak.
3. Importir Terdaftar Produk Tertentu, yang selanjutnya disebut IT- Produk Tertentu adalah perusahaan yang melakukan kegiatan impor Produk Tertentu.
4. Verifikasi atau penelusuran teknis impor adalah kegiatan pemeriksaan teknis atas Produk Tertentu yang dilakukan oleh surveyor.
5. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis produk impor.
6. Unit Pelayanan Perdagangan, yang selanjutnya disingkat UPP adalah unit yang menyelenggarakan pelayanan perijinan di sektor perdagangan.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
9. Koordinator dan Pelaksana UPP adalah Pejabat yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan untuk mengoordinasikan dan melaksanakan penyelenggaraan pelayanan perijinan kepada UPP.
10. Direktur adalah Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
2. Ketentuan
Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: