Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 36-m-dag-per-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-7-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 83/M-DAG/PER/12/2012 TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan terhadap impor Produk Tertentu, meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai:
a. Negara dan pelabuhan muat;
b. Waktu pengapalan;
c. Pelabuhan tujuan;
d. Pos Tarif/HS dan uraian barang;
e. Nomor Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) untuk Produk Tertentu yang SNI-nya diberlakukan secara wajib;
f. Surat Pemberitahuan Notifikasi atau Surat Persetujuan Izin Edar untuk Produk Tertentu yang dipersyaratkan; dan
g. Certificate of Analysis (CoA) untuk Produk Tertentu yang dipersyaratkan.
(2) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
(3) Atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Surveyor memungut imbalan jasa dari IT-Produk Tertentu yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
4. Ketentuan Pasal 23A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
