Koreksi Pasal 23A
PERMEN Nomor 36-m-dag-per-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-7-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 83/M-DAG/PER/12/2012 TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) LS sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) untuk kosmetik mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2014. (2) Ketentuan IT-Produk Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), pelabuhan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dan LS sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) untuk Produk Tertentu dengan Pos Tarif/HS
1207.30.00.00,
1211.20.10.00,
1214.10.00.00,
1302.19.30.00,
1512.19.10.00,
1516.20.18.00,
1518.00.14.00,
2106.90.53.00, dan 3301.25.00.00 mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2014.
(3) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC.1.1).
5. Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M- DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61/M-DAG/PER/9/2013 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
