Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean INDONESIA.
2. Angka Pengenal Importir, selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir.
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 20/M-DAG/PER/7/2011
3. Importir adalah orang perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan impor.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
6. Dinas Provinsi adalah dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan di provinsi.
7. Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan di kabupaten/kota.
8. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan adalah Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.
9. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan adalah Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.
10. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
11. Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
12. Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
2. Di antara
Pasal 4A dan
Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
Pasal 4B sehingga berbunyi sebagai berikut: