Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27A

PERMEN Nomor 20-m-dag-per-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-7-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 45/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
API yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 tentang Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M- DAG/PER/3/2010 dinyatakan tetap berlaku di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Koreksi Anda