Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4B

PERMEN Nomor 20-m-dag-per-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-7-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 45/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kepada Kepala Badan Pengusahaan untuk perusahaan, badan usaha atau kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yang didirikan dan berdomisili di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 20/M-DAG/PER/7/2011 (2) Ketentuan mengenai tata cara permohonan dan persyaratan API, penerbitan API, pelaporan realisasi impor perusahaan pemilik API, perubahan data API, dan sanksi diatur tersendiri oleh Ketua Dewan Kawasan setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan mengacu kepada Peraturan Menteri ini. (3) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menyampaikan laporan rekapitulasi penerbitan API dan rekapitulasi realisasi impor pemilik API secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri. (4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditarik kembali sebagian atau seluruhnya oleh Menteri, apabila: a. Badan Pengusahaan mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruh kewenangan; b. Badan Pengusahaan dinilai tidak mampu melaksanakan kewenangan yang dilimpahkan; c. Dewan Kawasan mengusulkan kewenangan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruhnya; dan/atau d. Badan Pengusahaan tidak melaksanakan kewenangan karena perubahan kebijakan Menteri. 3. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 27A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4B — PERMEN Nomor 20-m-dag-per-7-2011 Tahun 2011 | Pasal.id