Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Mei 2009 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN RI NOMOR : 16/M-DAG/PER/5/2009 TANGGAL : 1 Mei 2009
DAFTAR HEWAN BABI DAN PRODUK TURUNANNYA YANG UNTUK SEMENTARA DILARANG IMPORNYA
No Pos Tarif/HS Uraian Barang
01.03 Babi, hidup.
1
0103.10.00.00 -Bibit
-Lain-lain :
2
0103.91.00.00 --Berat kurang dari 50 kg 3
0103.92.00.00 --Berat 50 kg atau lebih
02.03 Daging babi, segar, dingin atau beku.
-Segar atau dingin :
4
0203.11.00.00 --Karkas dan setengah karkas 5
0203.12.00.00 --Paha, bahu dan potongannya, bertulang 6
0203.19.00.00 --Lain-lain
-Beku :
7
0203.21.00.00 --Karkas dan setengah karkas 8
0203.22.00.00 --Paha, bahu dan potongannya, bertulang 9
0203.29.00.00 --Lain-lain
02.06 Sisa yang dapat dimakan dari binatang jenis lembu, babi, biri-biri, kambing, kuda, keledai, bagal atau hinnie, segar, dingin atau beku 10
0206.30.00.00 -Dari babi, segar atau dingin
-Dari babi, beku:
11
0206.41.00.00 --Hati 12
0206.49.00.00 --Lain-lain
05.02 Bulu dan bulu kasar dari babi, babi ternak atau babi hutan; bulu berang-berang dan bulu binatang lainnya yang dapat dibuat sikat; sisa dari bulu dan bulu kasar semacam itu.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang 13
0502.10.00.00 -Bulu dan bulu kasar serta sisanya dari babi, babi ternak atau babi hutan
0511.99 --Lain-lain:
---Mani dari binatang peliharaan:
14 Ex 0511.99.11.00 ----Dari babi 15 Ex 3001.20.00.00 -Ekstrak dari kelenjar atau organ tubuh lainnya atau dari sekresinya dari babi
3002.10 -Antiserum dan bagian darah lainnya dan produk imunologi modifikasi, diperoleh dengan proses bioteknologi maupun tidak :
16 Ex 3002.10.10.00 --Larutan plasma protein, dari babi 17 Ex 3002.10.20.00 --Antiserum dan produk imunologi modifikasi diperoleh dengan proses bioteknologi maupun tidak, dari babi
41.03 Jangat dan kulit mentah lainnya (segar atau asin, kering, dikapur, diasamkan atau diawetkan secara lain, tetapi tidak disamak, tidak diolah secara perkamen atau tidak diolah lebih lanjut) dihilangkan bulunya atau dibelah maupun tidak, selain yang dikecualikan oleh Catatan 1 (b) atau Catatan 1(c) dalam Bab ini.
18 Ex 4103.30.00.00 -Dari babi yang belum diolah
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU