Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 16-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang LARANGAN SEMENTARA IMPOR HEWAN BABI DAN PRODUK TURUNANNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hewan babi dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang tiba di pelabuhan INDONESIA sebelum tanggal ditetapkan Peraturan Menteri ini, dapat diimpor sepanjang tanggal kedatangannya dibuktikan dengan dokumen kepabeanan BC 1.1. serta dilampiri dengan dokumen hasil pemeriksaan Badan Karantina Pertanian dan/atau izin impor dari instansi teknis terkait lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hewan babi dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang tiba di pelabuhan INDONESIA pada atau setelah tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri ini wajib diekspor kembali atau dimusnahkan. (3) Ekspor kembali atau pemusnahan atas hewan babi dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab dan beban biaya importir yang bersangkutan.
Koreksi Anda