Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 16-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang LARANGAN SEMENTARA IMPOR HEWAN BABI DAN PRODUK TURUNANNYA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dicabut dalam hal:
a. Badan Kesehatan Hewan Dunia (WOAH/OIE) dan/atau Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan secara resmi kasus penyakit flu babi (Swine Influenza) berakhir; atau
b. Hasil koordinasi dengan instansi teknis terkait menyatakan larangan impor sementara hewan babi dan produk turunannya sebagian atau seluruhnya berakhir.
Koreksi Anda
