Penetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi ditetapkan berdasarkan masukan tertulis dan hasil rapat koordinasi Tim Penetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi.
Nilai Freight dan Nilai Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Nilai Freight dan Nilai Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan dasar penghitungan Nilai Freight dan Nilai Asuransi pada Pemberitahuan Ekspor Barang yang menggunakan Terms of Delivery Free on Board (FOB) dan Cost and Freight (CFR).
(2) Nilai Freight dan Nilai Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan dasar penghitungan Harga Patokan Ekspor atas barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar.
Nilai Freight dan Nilai Asuransi pada Pemberitahuan Ekspor Barang dihitung dengan menggunakan formulasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Nilai Freight dan Nilai Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhitung sejak tanggal 1 Maret 2015 sampai dengan tanggal 31
Desember 2015.
Dalam hal masa berlaku Nilai Freight dan Nilai Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah berakhir dan Nilai Freight dan Nilai Asuransi yang baru belum ditetapkan, maka Nilai Freight dan Nilai Asuransi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai ditetapkannya Nilai Freight dan Nilai Asuransi yang baru.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/1/2014 tentang Penetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi Dalam Pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang Terkait Penggunaan Term of Delivery Cost, Insurance and Freight untuk Pelaksanaan Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2015 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, RACHMAT GOBEL Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 20 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16/M-DAG/PER/2/2015 TENTANG PENETAPAN NILAI FREIGHT DAN NILAI ASURANSI DALAM PENGISIAN PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG TERKAIT PENGGUNAAN TERM OF DELIVERY COST, INSURANCE AND FREIGHT UNTUK PELAKSANAAN EKSPOR NILAI FREIGHT DAN NILAI ASURANSI NILAI FREIGHT (Dalam Persen/%) No.
Sarana Pengangkutan Wilayah ASEAN Asia/ Australia Afrika/Timur Tengah Eropa Amerika
1. Laut 1,53 2,03 4,05 5,03 5,57
2. Udara 6,50 8,50 12,03 18,00 19,00
3. Lainnya**) 2,99 2,00 - - - NILAI ASURANSI (Dalam Persen/%) No.
Sarana Pengangkutan Wilayah ASEAN Asia/ Australia Afrika/Timur Tengah Eropa Amerika
1. Laut 0,1951 0,2050 0,2150 0,2050 0,2250
2. Udara 0,1600 0,1700 0,1750 0,1700 0,1850
3. Lainnya**) 0,0383 0,0640 - - - **) Angkutan darat/truk MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
RACHMAT GOBEL LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR:16/M-DAG/PER/2/2015 TENTANG PENETAPAN NILAI FREIGHT DAN NILAI ASURANSI DALAM PENGISIAN PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG TERKAIT PENGGUNAAN TERM OF DELIVERY COST, INSURANCE AND FREIGHT UNTUK PELAKSANAAN EKSPOR FORMULASI PENGHITUNGAN BESARAN NILAI FREIGHT DAN NILAI ASURANSI NILAI FREIGHT Nilai Freight = Nilai FOB x Nilai Persentase (%) pada Tabel Nilai Freight dan Nilai Asuransi pada Lampiran I.
NILAI ASURANSI Nilai Asuransi = (Nilai FOB + Nilai Freight) x Nilai Persentase (%) dalam Tabel Nilai Freight dan Nilai Asuransi pada Lampiran I.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, RACHMAT GOBEL