Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 16-m-dag-per-2-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-2-2015 Tahun 2015 tentang PENETAPAN NILAI FREIGHT DAN NILAI ASURANSI DALAM PENGISIAN PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG TERKAIT PENGGUNAAN TERM OF DELIVERY COST INSURANCE AND FREIGHT UNTUK PELAKSANAAN EKSPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai Freight dan Nilai Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan dasar penghitungan Nilai Freight dan Nilai Asuransi pada Pemberitahuan Ekspor Barang yang menggunakan Terms of Delivery Free on Board (FOB) dan Cost and Freight (CFR). (2) Nilai Freight dan Nilai Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan dasar penghitungan Harga Patokan Ekspor atas barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 16-m-dag-per-2-2015 Tahun 2015 | Pasal.id