Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 16-m-dag-per-2-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-2-2015 Tahun 2015 tentang PENETAPAN NILAI FREIGHT DAN NILAI ASURANSI DALAM PENGISIAN PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG TERKAIT PENGGUNAAN TERM OF DELIVERY COST INSURANCE AND FREIGHT UNTUK PELAKSANAAN EKSPOR
Teks Saat Ini
Dalam hal masa berlaku Nilai Freight dan Nilai Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah berakhir dan Nilai Freight dan Nilai Asuransi yang baru belum ditetapkan, maka Nilai Freight dan Nilai Asuransi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai ditetapkannya Nilai Freight dan Nilai Asuransi yang baru.
Koreksi Anda
